Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK-SMTI Yogyakarta adalah lembaga sertifikasi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi para peserta didik SMK-SMTI Yogyakarta dengan tugas melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi di bidang kimia analisis dan kimia industri.
LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta telah berdiri dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun 2013. Lembaga ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari amanat pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa peserta didik SMK yang lulus harus memiliki sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Di samping itu, pembentukan LSP selaras dengan program reposisi pusdiklat industri yang bertujuan menghasilkan SDM industri yang kompeten dan siap kerja, serta untuk menghadapi persaingan tenaga kerja yang semakin ketat di era globalisasi yang menuntut peningkatan kompetensi lulusan sebagai calon tenaga kerja di sektor industri.
RUANG LINGKUP
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP P1 SMK-SMTI Yogayakarta mengacu pada Pedoman BNSP 201-2014, tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi yang dituangkan dalam panduan mutu LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta. Panduan tersebut memuat persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar Lembaga Sertifikasi Profesi dapat bekerja secara profesional, sehingga mampu memberikan nilai tambah pada peserta didik dan lebih memiliki daya saing. Struktur LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta disusun sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya.
LSP SMK-SMTI Yogyakarta dalam rangka pelaksanaan sertifikasi mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
STRUKTUR ORGANISASI LSP
Dewan Pengarah : Rr. Ening Kaekasiwi, S.T., M.P.
Ketua LSP : Triana Quari Sedyasthi, S.Si.
Manager Mutu : Kurniawan Adi Kuncoro, S.T., M.Sc.
Manager Sertifikasi : Nur Ida Vetriana, A.md.
Manager Administrasi : Woro Dianingtyas, S.Si.
ASESOR KOMPETENSI
Asesor kompetensi adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional. Asesor kompetensi di SMK SMTI Yogyakarta telah mendapat lisensi dari BNSP sejumlah 35 asesor per tahun 2024.
PROSEDUR KOMPETENSI
Tahapan prosedur pelaksanaan sertifikasi secara singkat dan sederhana adalah sebagai berikut:
1. Pendataan peserta sertifikasi
2. Pra-asesmen
Kegiatan pra asesmen berupa bimbingan dengan guru pembimbing sebagai persiapan pelaksanaan asesmen.
3. Pelaksanaan Asesmen
Asesmen yang dilakukan berupa ujian tulis, ujian lisan, dan ujian praktik sesuai dengan skema masing-masing. Asesmen ini dinilai oleh asesor.
4. Penentuan hasil asesmen
Penentuan hasil asesmen dilakukan untuk menetapkan peserta sertifikasi tersebut kompeten atau tidak kompeten.
5. Pencetakan sertifikat kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi atau berlisensi BNSP. Penerima sertifikat kompetensi adalah peserta sertifikasi yang dinyatakan kompeten.
TEMPAT UJI KOMPETENSI
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja yang memenuhi persayaratan dan dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi yang telah diverifikasi oleh LSP. Tempat Uji Kompetensi bagi peserta sertifikasi SMK-SMTI Yogyakarta adalah di laboratorium kimia analisis dan laboratorium kimia industri SMK-SMTI Yogyakarta.