Gratifikasi menurut UU Tipikor adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Adapun gratifikasi yang dilarang adalah:
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong ASN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga ASN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Berikut sarana pengaduan jika ditemukan gratifikasi di lingkungan SMK-SMTI Yogyakarta: