Terakhir diupdate 06 Oct 2021

Pengaduan Gratifikasi

Gratifikasi menurut UU Tipikor adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Adapun gratifikasi yang dilarang adalah:

  1. Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan.
  2. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.


Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong ASN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga ASN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 


Berikut sarana pengaduan jika ditemukan gratifikasi di lingkungan SMK-SMTI Yogyakarta:

ISI FORM ADUAN GRATIFIKASI