KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
SMK-SMTI YOGYAKARTA
Tahun Pelajaran 2023
Mempelajari sekaligus menggunakan berbagai instrumen dan berbagai metode untuk memisahkan, mengidentifikasi (apa), dan kuantifikasi (berapa) komponen kimia dalam suatu bahan.
Bidang ilmu yang mempelajari tentang proses kimia, ekonomi, dan segala hal yang berkaitan dengan proses produksi guna menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi dan dengan prinsip "biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
Gabungan dari beberapa cabang ilmu keteknikan, diantaranya: Teknik Mesin/Mekanik, Teknik Kontrol, Teknik Elektro, dan Pengetahuan Perangkat Lunak (software) dengan tujuan untuk menghasilkan suatu produk atau mesin otomatis yang cerdas.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) befungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Merupakan salah satu pelaksanaan pelayanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID)
Memasarkan sekolah, tamatan dan hasil produksi, mengembangkan jaringan kerjasama sekolah dan industri untuk keperluan prakerin dan penempatan lulusan, mengelola masukan dan komplain dari stakeholders sesuai peraturan yang berlaku dan kebijakan Kepala Sekolah, menyelenggarakan promosi kepada calon-calon sekolah pemasok siswa baru, menyalurkan tamatan yang dihasilkan kepada dunia usaha dan dunia industri.
Merencanakan, mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pendampingan siswa (student care), serta melakukan komunikasi dengan stakeholders (orang tua dan masyarakat).
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Merencanakan, mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.
Ringkasan Program dan Kegiatan tahun 2024 (lihat)