Fri, 19 Jun 2026 Writer LSP

SMK-SMTI Yogyakarta Sertifikasi Ulang 16 Asesor, Perkuat Mutu Lulusan Siap Kerja di Industri

SMK SMTI BERITA DIY - Sebanyak 16 asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama atau LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor pada 11-12 Mei. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sekolah menjaga mutu proses sertifikasi kompetensi siswa sebelum mereka memasuki dunia industri.


Ketua LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta, Triana Quari Sedyasthi, menjelaskan bahwa asesor memiliki peran sentral dalam proses sertifikasi kompetensi. Asesor tak hanya hadir sebagai penguji, tetapi juga bertanggung jawab memastikan setiap proses asesmen berjalan sesuai standar yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Menurut Triana, sertifikat asesor memiliki masa berlaku tiga tahun. Karena itu, setiap asesor wajib memperbarui kompetensinya secara berkala agar tetap layak melaksanakan asesmen. Jika sebelumnya proses ini dikenal dengan istilah RCC atau Recognition Current Competency, kini BNSP menggunakan istilah pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor. “Sekarang dari BNSP mengganti istilahnya menjadi pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor,” kata Triana. Kegiatan sertifikasi ulang asesor tersebut dilaksanakan selama dua hari di SMK-SMTI Yogyakarta.