SMK-SMTI Yogyakarta Sertifikasi Ulang 16 Asesor, Perkuat Mutu Lulusan Siap Kerja di Industri
SMK SMTI BERITA DIY - Sebanyak 16 asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama atau LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor pada 11-12 Mei. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sekolah menjaga mutu proses sertifikasi kompetensi siswa sebelum mereka memasuki dunia industri.
Ketua LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta, Triana Quari Sedyasthi, menjelaskan bahwa asesor memiliki peran sentral dalam proses sertifikasi kompetensi. Asesor tak hanya hadir sebagai penguji, tetapi juga bertanggung jawab memastikan setiap proses asesmen berjalan sesuai standar yang ditetapkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Menurut Triana, sertifikat asesor memiliki masa berlaku tiga tahun. Karena itu, setiap asesor wajib memperbarui kompetensinya secara berkala agar tetap layak melaksanakan asesmen. Jika sebelumnya proses ini dikenal dengan istilah RCC atau Recognition Current Competency, kini BNSP menggunakan istilah pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor. “Sekarang dari BNSP mengganti istilahnya menjadi pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor,” kata Triana. Kegiatan sertifikasi ulang asesor tersebut dilaksanakan selama dua hari di SMK-SMTI Yogyakarta.
Pada hari pertama, asesor mendapatkan penguatan materi atau upgrading, termasuk penugasan membuat perangkat asesmen. Sementara pada hari kedua, peserta menjalani ujian untuk menilai kelayakan perpanjangan sertifikat asesor. Materi yang diberikan mengacu pada standar BNSP. Di dalamnya, asesor kembali diperkuat mengenai tahapan merencanakan asesmen, melaksanakan asesmen, hingga menyusun perangkat asesmen.
Pemateri kegiatan berasal dari Master Asesor BNSP. Bagi SMK-SMTI Yogyakarta, sertifikasi ulang asesor menjadi bagian dari sistem kendali mutu. Sebab, kredibilitas sertifikat kompetensi siswa sangat bergantung pada kualitas asesor yang menguji. Triana menyebut, SMK-SMTI Yogyakarta saat ini memiliki 35 asesor kompetensi. Jumlah tersebut bertambah setelah dua orang mengikuti pelatihan calon asesor melalui fasilitasi BPSDMI Kementerian Perindustrian pada awal Mei. Sebelumnya, jumlah asesor di LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta sebanyak 33 orang. Data BNSP mencatat, LSP SMK-SMTI Yogyakarta berstatus aktif sebagai LSP Pihak Kesatu dengan nomor lisensi BNSP-LSP-123-ID.
LSP ini tercatat memiliki 35 asesor kompetensi, 3 Tempat Uji Kompetensi, dan 6 skema sertifikasi. Skema tersebut berkaitan dengan bidang kimia analisis, teknik kimia industri, dan teknik mekatronika. Triana menjelaskan, LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta telah memperoleh lisensi dari BNSP sejak 2014. Sebagai LSP Pihak Pertama, kewenangannya adalah melakukan sertifikasi untuk peserta didik internal sekolah. Dengan lisensi tersebut, proses uji kompetensi siswa dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada standar sertifikasi profesi. “Untuk sertifikasi kompetensi ini, kami selaku Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP di SMK-SMTI Yogyakarta berwenang melakukan sertifikasi terhadap siswa siswi kami, jadi internal saja. Kami sudah mendapatkan lisensi dari BNSP sejak 2014,” ujar Triana.
Sertifikasi kompetensi itu menjadi bagian wajib dalam proses pendidikan siswa. Setiap siswa SMK-SMTI Yogyakarta harus mengikuti uji kompetensi sesuai bidang keahliannya. Harapannya, ketika lulus dan masuk ke dunia industri, mereka sudah memiliki bukti kompetensi yang sesuai standar kerja. Secara makro, ia menjelaskan, program ini sejalan dengan arah pendidikan vokasi industri yang menekankan kompetensi dan keterhubungan dengan dunia kerja.
BPSDMI Kementerian Perindustrian menempatkan pendidikan vokasi industri sebagai program berbasis kompetensi menuju dual system. Dalam kerangka tersebut, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen penting untuk membuktikan kemampuan calon tenaga kerja industri. Triana mengatakan, sertifikasi kompetensi di SMK-SMTI Yogyakarta menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI. Dengan demikian, siswa yang dinyatakan kompeten bukan hanya dianggap lulus oleh sekolah, tetapi telah memenuhi standar kemampuan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri. “Karena untuk sertifikasi itu menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Jadi ketika masuk ke industri, mereka sudah mempunyai kompetensi yang sesuai standar kerja,” kata Triana. Ada tiga kompetensi keahlian utama yang menjadi ruang lingkup sertifikasi di SMK-SMTI Yogyakarta, yaitu Kimia Analisis, Teknik Kimia Industri, dan Teknik Mekatronika. Masing-masing memiliki skema sertifikasi yang disesuaikan dengan karakter kompetensinya. Untuk Kimia Analisis, sertifikasi menggunakan skema KKNI Level III. Skema ini diterapkan karena masa pendidikan Kimia Analisis berlangsung selama empat tahun. Proses uji kompetensinya dilakukan secara bertahap sejak siswa berada di kelas X. Pada kompetensi Kimia Analisis, siswa mengikuti uji kompetensi dalam beberapa kluster. Kelas X mengikuti satu kluster, kelas XI semester gasal mengikuti dua kluster, kelas XI semester genap mengikuti tiga kluster, dan kelas XII semester gasal mengikuti dua kluster. Jika seluruh kluster dinyatakan kompeten, siswa baru berhak memperoleh sertifikat kompetensi. 16 asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama atau LSP P1 SMK-SMTI Yogyakarta mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi dan sertifikasi ulang asesor.
SMK SMTI Sementara itu, untuk Teknik Kimia Industri, sertifikasi dilakukan melalui skema okupasi. Terdapat tiga skema yang digunakan, yaitu operator evaporator, operator peralatan grinding sizing, serta operator peralatan distilasi dan ekstraksi bahan alam. Untuk Teknik Mekatronika, terdapat dua skema sertifikasi. Keduanya adalah pelaksana pemeliharaan mekanik serta pelaksana pemeliharaan sistem kontrol dan instrumentasi. Skema ini disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi lulusan yang akan masuk ke bidang industri terkait. Berbeda dengan Kimia Analisis yang uji kompetensinya dilakukan bertahap, siswa Teknik Kimia Industri dan Teknik Mekatronika mengikuti uji kompetensi satu kali. Uji tersebut dilaksanakan pada kelas XI semester genap, sebelum siswa berangkat menjalani praktik kerja lapangan atau PKL. Triana menjelaskan, waktu pelaksanaan sebelum PKL dipilih karena setelah siswa berangkat ke industri, kemungkinan mereka kembali ke sekolah untuk mengikuti uji kompetensi menjadi lebih kecil. Bahkan, sebagian siswa biasanya sudah berlanjut bekerja setelah menjalani PKL. Dalam praktiknya, tidak semua siswa otomatis memperoleh sertifikat kompetensi BNSP. Triana menyebut, rata-rata siswa yang mendapatkan sertifikat kompetensi berada di kisaran 80 hingga 90 persen. Siswa yang belum memenuhi standar tetap dinyatakan belum kompeten. Kebijakan ini menunjukkan bahwa sertifikasi di SMK-SMTI Yogyakarta tidak dijalankan sekadar sebagai formalitas kelulusan. Jika hasil asesmen belum sesuai standar, siswa tidak langsung diberi sertifikat kompetensi BNSP. Mereka tetap mendapatkan sertifikat dari sekolah sebagai bukti telah mengikuti uji kompetensi, tetapi bukan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan BNSP. “Kalau memang tidak sesuai, ya kami tetap menyatakan belum kompeten,” ujar Triana. Bagi SMK di bawah Kementerian Perindustrian, keberadaan LSP memiliki posisi strategis. Triana menyebut, sekolah-sekolah di bawah Kemenperin diwajibkan memiliki LSP. Bahkan, jumlah siswa yang memiliki sertifikat kompetensi menjadi salah satu target dalam perjanjian kinerja kepala sekolah dengan kementerian. Pentingnya penguatan sertifikasi kompetensi di SMK SMTI Yogyakarta juga sejalan dengan arah kebijakan pendidikan vokasi Kementerian Perindustrian. Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa lulusan unit pendidikan vokasi di bawah Kemenperin, termasuk SMK-SMTI, diarahkan agar dapat terserap sepenuhnya di sektor industri. Agus menilai, kualitas pendidikan vokasi di bawah Kemenperin selama ini sudah berada pada jalur yang baik. Hal itu terlihat dari pelaksanaan program pembelajaran yang semakin terhubung dengan kebutuhan industri, termasuk melalui penguatan kompetensi, sertifikasi, dan jejaring kerja sama dengan dunia usaha. "Kualitas pendidikan vokasi kita sudah sangat baik. Tapi perlu ditambah dari jumlah atau kuantitasnya," pesannya. "Selain kualitas, aspek kuantitas juga terus ditingkatkan, baik program kelas atau SDM, untuk memenuhi kebutuhan industri," harapnya. Menurut Agus, kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang unggul dan kompeten di sektor industri terus meningkat. Kondisi ini menjadi sinyal positif bahwa industri nasional terus bergerak dan membutuhkan tenaga kerja terampil dalam jumlah lebih besar.***
Sumber Artikel berjudul " SMK-SMTI Yogyakarta Sertifikasi Ulang 16 Asesor, Perkuat Mutu Lulusan Siap Kerja di Industri ", selengkapnya dengan link: https://beritadiy.pikiran-rakyat.com/diy/pr-7010223959/smk-smti-yogyakarta-sertifikasi-ulang-16-asesor-perkuat-mutu-lulusan-siap-kerja-di-industri?page=all